Data Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 di 34 Provinsi di Indonesia Akankah Sesuai Harapan

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, baru-baru ini mengumumkan penetapan UMP 2024 akan segera ditetapkan 21 November mendatang.

Lantas berapa besaran kemungkinan UMP 2024 akan didapatkan para pekerja yang mulai berlaku Januari 2024 mendatang?a saat ini, diketahui, sebelum penetapan UMP 2024, pemerintah tengah berupaya untuk memperhitungkan berbagai aspirasi dari berbagai pihak, termasuk pengusaha, buruh, dan pemerintah.

Saat ini juga Kemnaker RI tengah merampungkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja.

Lantas apakah nantinya penetapan UMP masih juga akan gunakan formula yang diatur Permenaker Nomor 18 Tahun 2022?

Diketahui Permenaker tersebut tentang penetapan upah minimum 2023 lalu, yang nilai upahnya berlaku efektif sejak 1 Januari 2023.

Pada 2023 lalu, ada kenaikan upah maksimal yang diterapkan Kemnaker dalam membuat besaran kenaikan upah pekerja di 2023.

Kenaikan maksimal yang ditetapkan pada 2023 adalah 10 persen. Namun kenaikan di setiap provinsi tidak ada yang capai 10 persen.

Jika kenaikan setiap wilayah di 2024 persentasenya sama seperti 2023, artinya bisa dikalkulasikan sendiri nilai UMP 2023 dengan kemungkinan yang akan didapatkan di 2024.

Seperti, misalnya Jawa Tengah di 2022 UMP yang dimiliki adalah Rp1,97 juta. Nilai tersebut naik dalam penetapan UMP 2023 8,01 persen, naik Rp145,16 ribu.

Jika setiap daerah memiliki estimasi kenaikan persentasenya sama, maka besarannya bisa dikalikan nilai UMP 2023 dengan persentase yang dijadikan ukuran kenaikan di 2023.

Jadi, jika Jawa Tengah saat ini UMP 2023 mencapai Rp1.986.169,69 dikalikan 8,01 persen, artinya kemungkinan kenaikan UMP 2023 di Jawa Tengah sebesar Rp159.092.19

Jadi estimasi besaran UMP 2024 yang akan didapatkan pekerja di Jawa Tengah besarannya Rp2.145.261.88.

Untuk besaran UMP 2023 di 34 Provinsi di Indonesia antaranya sebagai berikut:


1.

Aceh

Rp3.413.666,00


2.

Sumatera Utara 

Rp2.710.493,93


3.

Sumatera Barat 

Rp2.742.476,00

4.

Riau

Rp3.191.662,53

5.

Jambi

Rp2.943.033,08

6.

Sumatera Selatan 

Rp3.404.177,24

7.

Bengkulu

Rp2.418.280,00

8.

Lampung

Rp2.633.284,59 

9.

Bangka Belitung 

Rp3.498.479,00

10.

Kepulauan Riau 

Rp3.279.194,00

11. 

DKI Jakarta 

Rp4.901.798,00

12.

Jawa Barat

Rp1.986.670,17

13.

Jawa Tengah 

Rp1.958.169,69

14.

D.I Yogyakarta 

Rp1.981.782,39

15.

Jawa Timur 

Rp2.040.244,30

16.

Banten

Rp2.661.280,11

17.

Bali

Rp2.713.672,28

18.

Nusa Tenggara Barat 

Rp2.371.407,00

19.

Nusa Tenggara Timur 

Rp2.123.994,00

20.

Kalimantan Barat

Rp2.608.601,75

21.

Kalimantan Tengah 

Rp3.181.013,00

22.

Kalimantan Selatan 

Kalimantan Selatan 

23.

Kalimantan Timur 

Rp3.201.396,04

24.

Kalimantan Utara 

Rp3.251.702,67

25.

Sulawesi Utara 

Rp3.485.000,00

26.

Sulawesi Tengah 

Rp2.599.546,00

27.

Sulawesi Selatan 

Rp3.385.145,00

28.

Sulawesi Tenggara

Rp2.758.984,54

29.

Gorontalo

Rp2.989.350,00

30

Sulawesi Barat 

Rp2.871.794,82

31.

Maluku

Rp2.812.827,66

32.

Maluku Utara 

Rp2.976.720,00

33.

Papua Barat 

Rp3.282.000,00

34.

Papua 

Rp3.864.694,00



Dari data yang disediakan, terdapat variasi yang signifikan dalam gaji yang terdaftar di berbagai provinsi di Indonesia. Kisaran gaji yang layak untuk karyawan Indonesia dapat dianalisis dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti rata-rata gaji yang tercatat, biaya hidup di masing-masing daerah, dan UMR (Upah Minimum Regional) yang berlaku.


Dalam hal ini, kita dapat melakukan beberapa analisis:


1. Rata-Rata Gaji : Rata-rata dari semua gaji yang terdaftar dapat memberikan indikasi awal tentang kisaran gaji yang layak. Dalam hal ini, kita dapat menghitung rata-rata dari semua gaji yang terdaftar.


2. Upah Minimum Regional (UMR) : Melihat seberapa jauh gaji-gaji tersebut berada di atas UMR dapat memberikan gambaran tentang kelayakan gaji. Jika gaji-gaji tersebut secara konsisten di atas UMR, itu mungkin dianggap sebagai gaji yang layak.


3. Biaya Hidup : Daerah dengan biaya hidup yang lebih tinggi mungkin memerlukan gaji yang lebih tinggi untuk dianggap sebagai gaji yang layak.


Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, serta memperhitungkan variasi dalam data yang diberikan, kisaran gaji yang layak untuk karyawan di Indonesia mungkin berkisar antara Rp2.500.000 hingga Rp4.000.000 per bulan. Namun, ini hanya perkiraan kasar dan perlu diperhatikan bahwa kelayakan gaji akan bervariasi tergantung pada faktor-faktor yang telah disebutkan sebelumnya.


Sumber : klikpendidikan.id

Komentar